Istri Siri Jadi TKW, Penyiar Radio Jalin Cinta Terlarang dan Tipu Selingkuhan Puluhan Juta Rupiah

Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Diketahui korbannya adalah wanita berinisial DV (38). Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni selinguhannya, S (41).

Tega menipu DV hingga puluhan juta rupiah. Lebih mirisnya lagi, DV sendiri adalah teman dari istri siri dari pelaku yang sekarang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Karena sang istri sedang di Malaysia, S leluasa mendekati dan kencan dengan DV.

Bahkan S berjanji akan menikahi wanita berstatus janda itu Kini S ditangkap Reskrim Polsek Sawoo di rumah kontrakannya di Jalan Arjuna, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Jumat (16/4/2021). Yang sehari hari bekerja sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun ini mulai mengenal korban sejak akhir Desember 2020 yang lalu.

"Korban sendiri adalah warga Desa Prayungan yang sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai TKW dan baru pulang ke Indonesia pada bulan Februari yang lalu," kata Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, kepada SURYAMALANG.COM Jumat (23/4/2021). Pada bulan Maret korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan tersebut. Karena sudah percaya terhadap pelaku, korban meminta tolong sebanyak dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan PIN ATM kepada pelaku.

"Oleh pelaku disalah gunakan, dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku", ujar Paidi. Korban sebenarnya sudah meminta kertas struk dari ATM pada pengambilan pertama pada 20 Maret, namun pelaku berdalih mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk. "Pada pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar," jelas Paidi.

Pelaku ternyata juga melakukan pengambilan sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban. "Pelaku mengambil ATM yang berada di kamar korban," lanjut Paidi. Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sawoo pada 5 April lalu.

"Total kerugian korban sendiri sejumlah Rp 21.800.000." "Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang barang di antaranya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *